Follow Us @soratemplates

30/10/17

Perpanjangan Visa on Arrival (VOA)

Visa on Arrival adalah visa kunjungan yang bisa didapatkan saat tiba di bandara dengan membayar $35, sehingga tidak memerlukan proses pemberkasan yang ribet seperti mengurus visa pada umumnya. Namun hanya beberapa negara saja yang dapat menggunakan visa on arrival, salah satunya adalah Indonesia.



VOA


 Mengutip dari www.hukumonline.com, VOA hanya dapat digunakan untuk kunjungan dengan tujuan sebagai berikut :
  1. Wisata;
  2. Keluarga;
  3. Sosial;
  4. Seni dan budaya;
  5. Tugas pemerintahan;
  6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
  7. Pendidikan;
  8. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
  9. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;  
  10. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  11. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  12. Mengikuti pameran internasional;
  13. Bisnis, termasuk melakukan pembicaraan bisnis, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, serta melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  14. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
  15. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;;
  16. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
  17. Melakukan pembelian barang;
  18. Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia. atau
  19. Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
 
VOA ini hanya berlaku hingga 30 hari, setelah habis bisa di extention kembali untuk 30 hari berikutnya. Proses perpanjangan harus dilakukan minimal satu minggu sebelum masa berlaku habis. Namun VOA extention ini hanya dapat dilakukan sekali saja. Setelah 30 hari masa perpanjangan habis, visitor tidak dapat melakukan perpanjangan visa lagi. 

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan visa adalah :

- Application form (at the migration office)
- Passport 
- VOA 
- Airplane ticket (back to home country)
- IDR 350,000
Prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  1.  Mengisi form aplication di kantor mirgrasi, kedatangan pertama hanya diperlukan untuk mengisi form aplication yang telah disediakan di kantor imigrasi. Aplication form berisi tentang data diri visitor, tujuan datang ke Indonesia, alamat, dll. Kemudian aplication dikumpulkan pada hari itu juga, kemudian petugas akan memberitahu jadwal hari dimana anda harus datang kembali ke kantor imigrasi. Selain itu petugas akan memberikan invoice dan invoice harus sudah terbayarkan sebelum kedatangan kedua. Nb : invoice hanya bisa dibayarkan melalui perantara bank. 
  2. Kedatangan kedua, pada kedatangan kedua ini anda harus datang bersama dengan visitor untuk keperluan pengambilan foto serta sedikit wawancara (bila diperlukan). Setelah itu petugas akan memberitahukan jadwal berikutnya. 
  3. Kedatangan ketiga, pasport sudah bisa diambil. Untuk kedatangan kali ini pasport boleh diambil oleh perwakilan (boleh diambil tanpa kehadiran visitor). Di dalam pasport sudah tersedia visa yang baru serta keterangan expired datenya.
Sebaiknya anda datang ke kantor imigrasi di pagi hari, mengingat antrian yang cukup panjang, serta jam kerja dari petugas imigrasi yang hanya sampai jam 3 (dipotong jam istirahat)
Nb: Penjelasan mengenai tata cara perpanjangan VOA ini berdasarkan pengalaman pribadi mendampingi visitor yang dilakukan di kantor imigrasi Surabaya. Untuk informasi lebih detail dapat dilihat di website resmi kantor imigrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar