Follow Us @soratemplates

24/10/22

Travel Things : 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pengajuan Passport

 



 Hallo, 

Sudah pada tahu kan kalau masa berlaku passport diperpanjang hingga 10 tahun per tanggal 12 Oktober 2022 ?. Kebetulan, baru - baru ini saya ada rencanya untuk perpanjang passport, eh malah bertepatan dengan keputusan Direktorat Jenderal Migrasi tersebut :). 


Well, jadi hari ini tadi tanggal 24 Oktober 2022 saya pergi ke kantor imigrasi untuk pengajuan perpanjangan passport yang sudah habis masa berlakunya di tahun 2020 lalu. Tentunya sebelumnya saya sudah mengumpulkan beberapa informasi dari berbagai sumber sebagai persiapan saya sebelum berangkat buat perpanjangan. Jangan sampai ada dokumen yang kelupaan atau tidak kebawa pas pengajuan ya,, karena ntar jadinya ribet dan riuweh pas hari H, atau bisa jadi malah disuruh start dari awal lagi kalau ada step yang kelewat. 

Untuk itu, di bawah ini saya bagi informasi yang saya dapatkan based on pengalaman saya dalam proses pengajuan perpanjang passport. 


~Mengambil Nomor Antrian & Mengisi Formulir Pendaftaran melalu Website atau Aplikasi~

Pertama - tama, sebelum kita datang ke kantor imigrasi langsung, kita harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu melalu aplikasi M-Passport atau website https://antrian.imigrasi.go.id/. Kalau saya mendaftarnya lewat aplikasi yang bisa didownload melalui Android ataupun Appstore. Untuk langkah pendaftaran melalui aplikasi bisa melihat detailnya melalui halaman berikut ini. Kemudian, perlu diinga bahwa pengambilan nomor antrian hanya bisa dilakukan di hari JUMAT. Jadi jangan heran kalau mendaftar di hari lain maka website tidak bisa dibuka atau aplikasi tiba - tiba macet, bukan salah sistemnya, tapi memang belum waktunya dibuka pendaftarannya :). 

Dalam pengambilan nomor antrian ini, kita juga perlu menyiapkan persyaratan dokumen yang perlu diupload, seperti : 

1) KTP 

2) Foto halaman pertama Passport Lama 

3) Akta Lahir/Ijazah 

4) Kartu Keluarga 

Apabila proses upload selesai, kita bisa memilih hari dimana masih ada kuota yang tersedia dan juga menentukan kantor imigrasi mana yang akan kita datangi. 

Setelah itu pendaftar diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu sesuai dengan passport yang diinginkan, seperti di bawah ini : 

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Setelah itu jangan lupa print bukti pendaftaran M-Pasport yang akan muncul secara otomatis setelah proses pembayan selesai. 


~Jangan sampai menghilangkan passport meskipun sudah habis masa berlakunya~

Khusus untuk pengajuan perpanjang passport, pada saat datang ke kantor imigrasi perlu membawa passport asli yang sudah habis masa berlakunya. Untuk itu passport yang sudah lama jangan sampai hilang ya, karena kalau hilang ternyata ada dendanya :). Mengutip dari halaman resmi https://www.imigrasi.go.id, berikut ini informasi terkait denda itu sendiri : 

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.

Namun kini kebijakan itu diperbarui sejak 19 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020. 

“Jika sebelumnya kamu harus bayar denda, kini aturan tersebut telah berubah. Jika kamu mengalami kehilangan/kerusakan paspor karena keadaan kahar, kamu bisa mengajukan permohonan pengenaan biaya Rp 0 atau tidak ada biaya denda sama sekali,” tulis akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi.


 ~Dokumen yang Dibawa pada saat datang ke Kantor Imigrasi~ 

Setelah kita mengisi formulir melalu M-Paspor, kita akan diminta untuk datang ke kantor imigrasi dengan hari dan tempat yang sudah kita tentukan sebelumnya. Supaya tidak ribet dan bolak -balik ke counter karena dokumen yang belum lengkap, siapkan beberapa hal ini dari rumah : 

1) Print out Bukti Bayar dari Aplikasi

2) Copy KTP

3) Copy Kartu Keluarga

4) Copy Ijazah/Akta lahir 

5) Materai Rp 10.000

6) Bolpoin 

7) Lem Kertas untuk materai 

8) Copy hal. Pertama paspor lama 

9) Original paspor lama



Nah, begitu sampai di kantor imigrasi kita akan mendapat nomor antrian lagi, setelah itu diminta untuk mengisi formulir dan juga menyerahkan kelengkapan dokumen seperti yang saya sebutkan di atas. 

Kalau hal - hal di atas sudah disiapkan, tentunya pada saat di kantor imigrasi setelah mengisi formulir manual bisa duduk manis menunggu giliran nama dipanggil untuk foto passport dan juga sedikit wawancara/tanya jawab dari petugas imigrasi, seperti pekerjaan, tempat bekerja, tujuan pembuatan passport, negara yang akan dituju. dll. 


~Pengambilan Passport~  

Untuk proses pengajuan passport memakan waktu seminggu semenjak hari datang ke kantor imigrasi. Jadi karena hari ini adalah hari Senin, maka passport saya akan diambil Senin minggu depan. 

Pengambilan passport hanya diperlukan membawa print out bukti bayar lagi yang dari M-pasport. Kemudian tinggal diambil saja sesuai dengan jam yang disediakan oleh pihak imigrasi, yaitu pukul 11:00-14:00 WIB. 


Yup selesai sudah, 

Itu saja yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan pembuatan atau perpanjangan passport setelah masa berlakunya habis. Untuk langkah dan persyaratan sepertinya tidak berubah dari tahun - tahun sebelumnya. Mudah sekali prosesnya kalau semua sudah disiapkan dari awal. 


Well, sekian.

Salam :) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar